Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Friday, May 25, 2018

Begini UU Terorisme Atur WNI Terlibat Perang di Wilayah Konflik


Undang-Undang Terorisme yang baru disahkan DPR mengatur ancaman hukuman bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengikuti pelatihan militer, termasuk terlibat perang di luar negeri. Ancaman pidana tersebut diatur dalam Pasal 12 B ayat 1.

BANDAR BOLA PIALA DUNIA


Bunyi Pasal 16 B ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

BANDAR BOLA PIALA DUNIA 2018


Soal aturan ini, Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan, aparat penegak hukum tidak bisa langsung memidanakan warga negara yang pulang dari wilayah konflik jika tidak terbukti merencanakan atau melakukan terorisme. Dia mencontohkan, warga negara yang pulang dari wilayah konflik seperti Suriah ke Indonesia.

SITUS RESMI BANDAR BOLA


Untuk itu, menurut Syafi'i, UU Terorisme membutuhkan definisi untuk membantu membuktikan seseorang yang baru pulang dari wilayah konflik terlibat dalam aksi terorisme. "Kalau kemudian setiap orang yang pulang lalu dianggap sebagai teroris, saya kira kita kan tidak punya dasar hukum itu," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

- Minimal Depo/WD Rp 50.000
- Bonus New Member 10%
- Bonus Cashback Mingguan 10%

Nantinya, mereka terlebih dahulu akan dinilai apakah ikut pelatihan militer untuk melakukan aksi teror atau tidak. "Jadi orang lagi dari Suriah ini bisa di-assessment (dinilai) dulu. Yang melakukan assessment ini adalah BNPT," terangnya.

SITUS RESMI JUDI ONLINE


Syafi'i menambahkan, bagi mereka yang belum terdoktrin paham radikal, BNPT akan mengikutsertakannya dalam program kontraradikalisasi. Sementara, bagi yang sudah terdoktrin, akan diikutkan dalam program deradikalisasi.

SOLUSI BANDAR BOLA PIALA DUNIA


Tak hanya itu, mengacu pada Pasal 12 B ayat 4 juga disebutkan warga negara yang telah dijatuhi hukuman pidana terorisme , dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dan pas lintas batas dalam jangka waktu paling lama 5 tahun.

0 comments:

Post a Comment