Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Sunday, December 24, 2017

Anies Baswedan Disebut Langgar Dua UU Dalam Menata Tanah Abang


SpecialisMovie | Nonton Film Movie Online Baru Bersubtitle Indonesia - Kebijakan penataan kawasan Tanah Abang yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai melanggar dua aturan, yakni Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Jalan.

BANDAR BOLA PIALA DUNIA


Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, Anies keliru karena membuat Jalan Jatibaru Raya di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai tempat pedagang kaki lima (PKL) berjualan. Anies Baswedan disebutnya melanggar Pasal 28 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berbeda dengan ketika Jokowi menjabat Guberbur DKI yang merelokasi pedagang kaki lima (PKL) masuk ke dalam Pasar Blok G Tanah Abang dan melarang keras mereka berjualan di pinggir jalan dan trotoar. “Ngawur itu kebijakan (Anies Baswedan di Tanah Abang). Kalau mau jualan, ya di pasar. Jualan, kok di jalanan,” ucap Agus Pambagio kepada Tempo pada Sabtu, 23 Desember 2017.

BANDAR BOLA PIALA DUNIA 2018


Dalam konsep penataan kawasan Tanah Abang tahap pertama, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno menutup Jalan Jatibaru Raya yang terletak di depan Stasiun Tanah Abang pada pukul 08.00-18.00 WIB setiap hari. Penutupan berlaku untuk kedua jalur, baik yang mengarah ke Jalan Kebon Jati maupun sebaliknya.

Kendaraan pribadi dan umum dilarang melintasi jalan itu pada waktu yang telah ditentukan. Selama sepuluh jam setiap hatinya, satu jalur Jalan Jatibaru Raya yang mengarah ke Jalan Kebon Jati dijadikan tempat jualan PKL yang sebelumnya berdagang di trotoar. Sedangkan satu jalur lainnya untuk perlintasan bus Transjakarta sebagi pengganti angkutan umum yang biasa lewat di situ.

SITUS RESMI JUDI ONLINE


Menurut Agus, Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang itu menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Ayat 2 menyatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Selanjutnya, Agus meneruskan, dalam Pasal 275 Ayat 1 juga disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

- Minimal Depo/WD Rp 50.000
- Bonus New Member 10%
- Bonus Cashback Mingguan 10%

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia Deddy Herlambang sependapat dengan Agus bahwa penggunaan jalan raya untuk berjualan melanggar aturan, kecuali untuk acara-acara tertentu, seperti car free day.

“Ya, tetap tak diizinkan jalan untuk berjualan karena melanggar regulasi,” katanya pada Sabtu, 23 Desember 2017.

SITUS RESMI BANDAR BOLA


Deddy menjelaskan, kebijakan Anies Baswedan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada ayat 1 pasal itu disebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Sedangkan ayat 2, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. Kemudian ayat 3 menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

SOLUSI BANDAR BOLA PIALA DUNIA


Oleh sebab itu, baik Agus dan Deddy meminta Pemerintah DKI mengkaji ulang kebijakan penataan Tanah Abang yang baru diberlakukan pada Jumat lalu, 22 Desember 2017 karena dinilai merugikan masyarakat. “Masyarakat yang merasa dirugikan bisa menggugat kebijakan itu ke pengadilan,” kata Agus.

0 comments:

Post a Comment